Kamis, 26 Juni 2008

Retribusi RT : Emang Ada ?

Kemaren sy terima surat dari Pengurus RT dimana Depot Air saya berlokasi. Intinya pemberitahuan bahwa berdasarkan musyawarah warga mereka akan menarik dana dari pengembang bangunan, pemilik rumah kost dan pemilik usaha yang ada di lingkungan RT tersebut.

Mereka menyebutnya dana kompensasi lingkungan. Untuk pengembang mungkin ya juga,pantes-pantes aja, sebagai kompensasi karena jalan jadi kotor, lingkungan jadi bising. Tapi untuk pemilik rumah kost, kayaknya gak berdasar. Lebih-lebih mereka menyebutnya sebagai retribusi. Lebih-lebih lagi bagi warga yang bangun sendiri rumahnya. Bg yg rumahnya baru dan sedang dibangun dipatok 250rb; bagi pemilik kost juga 250rb (mungkin sekali aja, karena mereka pake istilah kompensasi lingkungan). Utk pemilik kost sebenarnya sudah ada PerDanya. (Cuma memang diretribusi Kota, pengurus RT gak dapet jatah). Jd tinggal patuhi aja aturannya. Bagi yang punya usaha, juga dipatok 250rb, tapi ada keterangan bahwa retribusi yang ditarik 25rb/bln.

Saya belum mempersoalkan besarnya. Sy baru mempersoalkan jenisnya; yaitu retribusi. Apa boleh pengurus RT narik retribusi. Krn retribusi hrs ada dasarnya, misalnya PerDa. Lha di tingkat RT, dasarnya apa ? Emang boleh di RT ada PerTe. Jangan-jangan kebablasan aja.

Kenapa istilahnya gak Iruran RT aja sih. Saya gak keberatan kalau istilahnya iuran. Walaupun mungkin besarnya perlu juga dibandingkan. Di beberapa RT ada yang cuma 5 rb/bulan; ada yang 10rb/bulan. Yang 25rb ya baru disini. Tapi gak papa deh.

Tidak ada komentar: